SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN SINDANG KABUPATEN MAJALENGKA "www.kecsindang.blogspot.com"- KECAMATAN SINDANG "BERSINAR" (BERBUDAYA, SINERGIS,NYAMAN, AMAN DAN RELIGIUS) - MEMBERIKAN PELAYANAN "CERMAT"(CEPAT,RAMAH,MUDAH,AKURAT,DAN TEPAT)

Selasa, 26 Agustus 2014

SOSIALISASI PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN DAN SILATURAHMI TOKOH MASYARAKAT DAN MUSPIKA

KECAMATAN SINDANG GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN SERTA SILATURAHMI TOKOH MASYARAKAT DAN MUSPIKA 
KECAMATAN SINDANG DAN SUKAHAJI


Sosialisasi Peraturan Perundang undangan dan Penandatanganan Kesepakatan Penolakan ISIS di Kecamatan sindang dihadiri Muspika Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Sindang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Aula Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka
Seiring pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,yang kemudian dengan diterbitkannnya Peraturan   Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai tindak lanjutnya Kecamatan Sindang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala UPTD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Se- Kecamatan Sindang
                Peserta mendapat penjelasan dari Camat Sindang Kabupaten Majalengka ( ATENG D. HERAWAN, S.Sos ) tentang pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta mengamanatkan bahwa khususnya Aparatur Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Sindang harus dapat melaksanakan Peraturan tersebut karena dari pemberlakuan peraturan  tersebut memuat konsekwensi terhadap
implementasi di lapangan dan dapat melaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku selain itu pula dalam pelaksanaan peraturan dan perundang undangan di tingkat desa perlu adanya dukungan baik dari komponen pemerintahan desa itu sendiri maupun pihak pihak yang berkopenten sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing di tingkat desa dan kecamatan
Bertepatan dengan kegiatan tersebut sebagai langkah dalam menyikapi maraknya gerakan faham ISIS di tingkat internasional, nasional dan regional sebagai upaya preventif serta untuk menekan pergerakan kelompok ISIS di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dilakukan komitmen antara Tokoh Masyarakat,  Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, BPD, menandatangani Kesepatan Penolakan terhadap faham ISIS yang disaksikan oleh Camat Sindang, Muspika Kecamatan Sukahaji dan Sindang, Kepala Desa Se Kecamatan Sindang ( Red. idik Tarsidik, SP Ags.2014 )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar