KECAMATAN SINDANG GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAN
PERUNDANG UNDANGAN SERTA SILATURAHMI TOKOH MASYARAKAT DAN MUSPIKA
KECAMATAN
SINDANG DAN SUKAHAJI
Sosialisasi
Peraturan Perundang undangan dan Penandatanganan Kesepakatan Penolakan ISIS di
Kecamatan sindang dihadiri Muspika Kecamatan Sukahaji dan
Kecamatan Sindang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Aula
Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka
Seiring pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa,yang kemudian dengan diterbitkannnya Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai tindak lanjutnya
Kecamatan Sindang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan
terhadap Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala UPTD, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda Se- Kecamatan Sindang
Peserta
mendapat penjelasan dari Camat Sindang Kabupaten Majalengka ( ATENG D. HERAWAN,
S.Sos ) tentang pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta mengamanatkan bahwa khususnya Aparatur
Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Sindang harus dapat melaksanakan
Peraturan tersebut karena dari pemberlakuan peraturan tersebut memuat konsekwensi terhadap
implementasi di lapangan dan dapat melaksanakan sesuai peraturan
perundang undangan yang berlaku selain itu pula dalam pelaksanaan peraturan dan
perundang undangan di tingkat desa perlu adanya dukungan baik dari komponen
pemerintahan desa itu sendiri maupun pihak pihak yang berkopenten sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya masing masing di tingkat desa dan kecamatan
Bertepatan dengan kegiatan tersebut sebagai langkah dalam
menyikapi maraknya gerakan faham ISIS di tingkat internasional, nasional dan
regional sebagai upaya preventif serta untuk menekan pergerakan kelompok ISIS
di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dilakukan komitmen antara Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
BPD, menandatangani Kesepatan Penolakan terhadap faham ISIS yang disaksikan
oleh Camat Sindang, Muspika Kecamatan Sukahaji dan Sindang, Kepala Desa Se
Kecamatan Sindang ( Red. idik Tarsidik, SP Ags.2014 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar