Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
10 Tahun 2009 Tanggal 1 Desember 2009, Susuan Organisasi Kecamatan adalah :
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub bagian Perencanaan Evaluasi dan
Pelaporan
c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
f. Seksi Pertanian
g. Seksi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
h. Kelompok Jabatan Funsional
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN
Berdasarkan
Perda Nomor 10 Tahun 2009
Tanggal
1 Desember 2009
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN SINDANG
KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar